Selamat Datang di Media Online KUA Kecamatan Mandalawangi Kab. Pandeglang - Banten "Terimakasih Sudah Tidak Memberikan Imbalan Atas Pelayanan Yang Kami Berikan"

FIQH MUNAKAHAT - STATUS ANAK ZINA

STATUS ANAK ZINA

Written By Kua Mandalawangi Pandeglang on Selasa, 01 Maret 2016 | 12.47

Fatwa al-Allamah al-Habib Zain Ibn Ibrahim Ibn Smith
Pengasuh Ribath Madinah al-Munawwarah.

Dalam sebuah forum tanya jawab dengan beberapa ulama Pasuruan yang kemudian disusun oleh salah seorang murid beliau al-Sayyid al-Ustadz Segaf Ibn Hasan Baharun Pengasuh Pesantren Darullughah Waddakwah Raci Pasuruan. Al-Habib Zain ditanya:"jika ada seorang wanita yang dikumpuli sebelum nikah, lalu ternyata si wanita tersebut setelah itu terputus haidnya dan diduga ia hamil dari sebab hubungan badan itu, kemudian ia dinikahi oleh lelaki lain, bagaimanakah status anak tersebut? kepada siapakah nasab si anak itu dinisbatkan?

Al-Habib Zain menjawab:"Jika si wanita itu diketahui atau diyakini belum hamil sebelum ia dinikahi oleh si lelaki itu, kemudian ia melahirkan dari orang yang menikahinya, dan kelahiran itu terjadi setelah berlalunya (muddatil imkan) masa yang memungkinkan untuk hamil, yaitu enam bulan lebih sedikit walau sedetik, maka si anak bernasab kepada sang suami (orangyang menikahinya). Namun jika ia melahirkan sebelum melewati batas waktu diatas (enam bulan lebih sedikit) maka anak tersebut dihukumi sebagai anak hasil perzinaan. Sekali lagi hal ini jika telah jelas si wanita tersebut belum hamil sebelum dinikahi oleh si lelaki kedua yang menikahinya.

Adapun jika berdasar pemeriksaan dua orang dokter muslim yang terpercaya yang adil menunjukkan bahwa jelas si wanita itu telah hamil sebelum menikah maka anak itu dihukumi anak zina yang tidak bisa bernasab kepada sang ayah. Hasil pemeriksaan medis oleh dua orang dokter muslim dan adil dapat dijadikan i'timad (pedoman hukum). 

dikutip dari Cahaya Nabawi No.17 Th. II Mei 2004