SEKILAS SEJARAH BERDIRINYA KANTOR URUSAN AGAMA
(KUA) DI INDONESIA
Jauh sebelum bangsa
Indonesia mendeklarasikan kemerdekaannya pada tanggal 17 Agustus 1945, bangsa
Indonesia sudah mempunyai lembaga kepenghuluan yaitu semenjak berdirinya
Kesultanan Mataram. Pada saat itu Kesultanan Mataram telah mengangkat seseorang
yang diberi tugas dan wewenang khusus di bidang kepenghuluan. Pada masa
Pemerintahan Kolonial Belanda, Lembaga Kepenghuluan sebagai lembaga swasta yang
diatur dalam suatu Ordonansi, yaitu Huwelijk Ordonantie S. 1929 No. 348 jo S.
1931 No. 467, Vorstenlandsche Huwelijk Ordonantie S. 1933 No. 98 dan Huwelijs
Ordonantie Buetengewesten S 1932 No. 482. Untuk Daerah Vorstenlanden dan
seberang diatur dengan Ordonansi tersendiri. Lembaga tersebut dibawah
pengawasan Bupati dan penghasilan karyawannya diperoleh dari hasil biaya nikah,
talak dan rujuk yang dihimpun dalam kas masjid.
Kemudian pada masa
Pemerintah Pendudukan Jepang, tepatnya pada tahun 1943 Pemerintah Pendudukan
Jepang di Indonesia mendirikan Kantor Shumubu (KUA) di Jakarta. Pada waktu itu
yang ditunjuk sebagai Kepala Shumubu untuk wilayah Jawa dan Madura adalah KH.
Hasyim Asy’ari pendiri Pondok Pesantren Tebuireng Jombang dan pendiri Jam’iyyah
Nahdlatul Ulama. Sedangkan untuk pelaksanaan tugasnya, KH. Hasyim Asy’ari
menyerahkan kepada putranya K. Wahid Hasyim sampai akhir pendudukan Jepang pada
bulan Agustus 1945.
Sesudah merdeka,
Menteri Agama H. M. Rasjidi mengeluarkan Maklumat No. 2, tanggal 23 April 1946
yang isi maklumat tersebut mendukung semua lembaga keagamaan dan ditempatkan
kedalam Kementrian Agama.
Departemen Agama
adalah departemen perjuangan. Kelahirannya tidak dapat dipisahkan dengan
dinamika perjuangan bangsa. Pada saat bangsa ini berjuang mempertahankan
kemerdekaan yang baru saja diproklamirkan, maka lahirlah Kementrian Agama.
Pembentukan Kementrian Agama tersebut selain untuk menjalankan tugasnya sebagai
penanggungjawab realisasi Pembukaan UUD 1945 dan pelaksanaan pasal 29 UUD 1945,
juga sebagai pengukuhan dan peningkatan status Shumubu ( Kantor Urusan Agama
Tingkat Pusat ) pada masa penjajahan Jepang.
Berdirinya
Departemen Agama Republik Indonesia, tepatnya pada tanggal 3 Januari 1946. yang
tertuang dalam Penetapan Pemerintah No. 1/SD Tahun 1946 tentang Pembentukan
Kementrian Agama, dengan tujuan Pembangunan Nasional yang merupakan pengamalan
sila Ketuhanan Yang Maha Esa. Dengan demikian, agama dapat menjadi landasan
moral dan etika bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dengan pemahaman dan
pengamalan agama secara benar diharapkan dapat mendukung terwujudnya masyarakat
Indonesia yang religius, mandiri, berkualitas sehat jasmani rohani serta
tercukupi kebutuhan material dan spiritualnya.
Guna mewujudkan
maksud tersebut, maka di Daerah dibentuk suatu Kantor Agama. Untuk di Jawa
Timur sejak tahun 1948 hingga 1951, dibentuk Kantor Agama Provinsi, Kantor
Agama Daerah (Tingkat Karesidenan) dan Kantor Kepenghuluan (Tingkat Kabupaten)
yang merupakan perpanjangan tangan dari Kementrian Agama Pusat bagian B, yaitu
: bidang Kepenghuluan, Kemasjidan, Wakaf dan Pengadilan Agama.
Dalam perkembangan
selanjutnya dengan terbitnya Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 517 Tahun 2001
tentang Penataan Organisasi Kantor Urusan Agama Kecamatan, maka Kantor Urusan
Agama (KUA) berkedudukan di wilayah Kecamatan dan bertanggung jawab kepada
Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota yang dikoordinasi oleh Kepala
Seksi Urusan Agama Islam/Bimas Islam/Bimas dan Kelembagaan Agama Islam dan
dipimpin oleh seorang Kepala, yang tugas pokoknya melaksanakan sebagian tugas
Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota di bidang Urusan Agama Islam dalam
wilayah Kecamatan. Dengan demikian, eksistensi KUA Kecamatan sebagai
institusi pemerintah dapat diakui keberadaannya, karena memiliki landasan hukum
yang kuat dan merupakan bagian dari struktur pemerintahan di tingkat Kecamatan.
SELAYANG PANDANG KUA KEC. MANDALAWANGI
Kantor Urusan Agama Kecamatan Mandalawangi
berada di Jalan Raya Mandalawangi KM. 17 Kecamatan Mandalawangi Kabupaten
Pandeglang Provinsi Banten merupakan salah satu KUA dari 33 KUA yang berada di
Kabupaten Pandeglang dengan luas bangunan 100 m² dan luas tanah 195,75 m².
Kondisi geografis KUA Kecamatan
Mandalawangi yang berada di desa Cikoneng, bagian barat berbatasan dengan
Kecamatan Pulosari, bagian utara berbatasan dengan Kecamatan Ciomas Kabupaten
Serang, bagian timur berbatasan dengan Kecamatan Kaduhejo dan bagian selatan
berbatasan Kecamatan Cimanuk.
Kantor Urusan Agama Kecamatan Mandalawangi
memiliki 15 Desa, di antaranya adalah sebagai berikut:
NO.
|
DESA
|
1.
|
Pandat
|
2.
|
Cikoneng
|
3.
|
Nembol
|
4.
|
Kurungkambing
|
5.
|
Mandalawangi
|
6.
|
Sinarjaya
|
7.
|
Sirnagalih
|
8.
|
Cikumbueun
|
9.
|
Ramea
|
10.
|
Gunungsari
|
11.
|
Panjangjaya
|
12.
|
Giripawana
|
13.
|
Mandalasari
|
14.
|
Curuglemo
|
15.
|
Pari
|
Dari dokumen yang ditemukan, Kantor Urusan
Agama Kecamatan Mandalawangi ada sejak tahun 1968 dan telah 17 kali ganti
Kepala KUA:
NO.
|
NAMA
|
TAHUN JABATAN
|
ALAMAT
|
1.
|
H. Dulrajak
|
1968-1973
|
Kp. Mandalawangi
|
2.
|
H. Dulhanan
|
1973-1978
|
Kp. Kadupandak Pandeglang
|
3.
|
H. Suminta
|
1978-1980
|
Kp. Kadujampang Pari
|
4.
|
H. Bahrudin
|
1980-1982
|
Kp. Pandeglang
|
5.
|
H. Usman Samaun
|
1982-1985
|
Kp. Peundeuy Nembol
|
6.
|
H. Rakam
|
1985-1990
|
Kp. Pasirpeuteuy Jiput
|
7.
|
Udi Jahiri
|
1990-1993
|
Kp. Kadupandak Sinarjaya
|
8.
|
H. Katib
|
1993-1996
|
Kp. Sorodot Menes
|
9.
|
H. Rois
|
1996-2000
|
Kp. Cikoneng
|
10.
|
Drs. H. Rd. Hidayatullah
|
2000
|
Kp. Kadujampang Pari
|
11.
|
Drs. Ahmad Suja’i
|
2000-2005
|
Kp. Padarincang Serang
|
12.
|
E. Najmudin, BA
|
2005-2007
|
Kp. Cikuya Banjar
|
13.
|
Drs. Agus Jumhaedi
|
2007-2011
|
Kp. Rangkasbitung
|
14.
|
Padil, S.Ag
|
2011-2013
|
Kp. Gima Pari
|
15.
|
M. Sukri, S.HI
|
2014
|
Kp. Wilukon Jiput
|
16.
|
H. Aceng Khusaeri, S.HI
|
2015-2017
|
Kp. Kalahang Curuglemo
|
17.
|
Asep Firdaus, S.Ag
|
2017
|
Kp. Majasari
|