ALUR PELAYANAN NIKAH
1. Calon pengantin mendatangi RT/RW untuk mengurus surat pengantar nikah
untuk dibawa ke kelurahan;
2. Calon pengantin mendatangi kelurahan untuk mengurus surat pengantar nikah
(N1 – N4) untuk dibawa ke KUA (Kecamatan);
a) Jika pernikahan dilakukan di luar Kecamatan
setempat, maka calon pengantin mendatangi KUA(Kecamatan)
setempat untuk mengurus surat pengantar rekomendasi nikah untuk dibawa ke KUA (Kecamatan) tempat akad nikah.
b) Jika waktu pernikahan kurang dari 10 hari
kerja, maka calon pengantin mendatangi Kantor Kecamatan tempat akad nikah untuk
mengurus surat dispensasi nikah.
3. Calon pengantin mendatangi Kantor KUA (Kecamatan) tempat akad nikah untuk melakukan
pendaftaran nikah;
a) Jika pernikahan dilakukan di KUA (Kecamatan), maka calon
pengantin tidak dikenakan biaya atau gratis.
b) Jika pernikahan dilakukan di luar KUA (Kecamatan), maka calon
pengantin mendapatkan Kode Billing Simponi kemudian mendatangi Bank Persepsi / Kantor POS terdekat untuk membayar
biaya nikah sebesar Rp600.000,- lalu menyerahkan SLIP SETORAN / BILLING SIMPONI ke KUA tempat akad nikah.
4. Calon pengantin mendatangi KUA (Kecamatan)
tempat akad nikah untuk melakukan pemeriksaan data nikah calon pengantin dan
wali nikah;
5. Calon pengantin melaksanakan akad nikah, di KUA (Kecamatan) atau Lokasi Nikah, untuk
kemudian diakhiri dengan penyerahan buku nikah.