Selamat Datang di Media Online KUA Kecamatan Mandalawangi Kab. Pandeglang - Banten "Terimakasih Sudah Tidak Memberikan Imbalan Atas Pelayanan Yang Kami Berikan"

Tugas dan Fungsi



TUGAS :

Berdasarkan Peraturan Manteri Agama Nomor 34 Tahun 2016 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama Kecamatan, KUA Kecamatan adalah unit pelaksana teknis pada Kementerian Agama berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan secara operasional dibina oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. Tugas KUA Kecamatan adalah melaksanakan layanan dan bimbingan masyarkat Islam di wilayah kerjanya. 

FUNGSI :
Dalam melaksanakan tugasnya Kantor Urusan Agama Kecamatan Mandalawangi menyelenggarakan fungsi :
  • Pelaksanaan pelayanan, pengawasan, pencatatan, dan pelaporan nikah dan rujuk; 
  • Penyusun statistik layanan dan bimbingan masyarakat Islam;
  • Pengelolaan dokumentasi dan sistem informasi manajemen KUA Kecamatan;
  • Pelayanan bimbingan keluarga sakinah;
  • Pelayanan bimbingan kemasjidan; 
  • Pelayanan bimbingan hisab rukyat dan pembinaan syari'ah;
  • Pelayanan bimbingan dan penerangan agama Islam;
  • Pelayanan bimbingan zakat dan wakaf; 
  • Pelaksanaan ketatausahaan dan kerumahtanggaan KUA Kecamatan; dan
  • Melaksanakan fungsi layanan bimbingan manasik haji bagi Jemaah Haji Reguler.