PMA Nomor 34
Tahun 2016 merupakan revisi atas beberapa regulasi yang pernah diterbitkan oleh
Kementerian Agama mengenai Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan
Agama (KUA).
PERATURAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 34 TAHUN 2016
TENTANG
ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR URUSAN AGAMA
|
Beberapa
point penting dalam PMA Nomor 34 Tahun 2016:
- KUA adalah UPT (Unit Pelaksana Teknis) Ditjen Bimas Islam. [Pasal 1: 1]
- Struktur Organisasi KUA terdiri dari: a. Kepala KUA, b. Petugas TU, c. Kelompok Jabatan Fungsional. [Pasal 5]
- Kepala KUA dijabat oleh Penghulu dengan Tugas Tambahan, dan bukan Jabatan Struktural. [Pasal 6: 1 dan 2]
- Jabatan Kepala KUA dibatasi paling lama 4 (empat) tahun. [Pasal 7: 1]
- Ketentuan mengenai masa bakti Jabatan Kepala KUA ditetapkan lebih lanjut oleh Dirjen Bimas Islam. [Pasal 7: 2]
- PMA ini menghapus/mencabut regulasi sebelumnya yang terkait dengan Organisasi dan Tata Kerja KUA. [Pasal 21: a. sd n.]