Prosedur Pendaftaran Haji Reguler:
- Buka tabungan di bank penerima setoran minimal 25 juta;
- Bawa buku tabungan ke Kankemenag Kab./Kota domisili;
- Bawa beberapa syarat antara lain KTP, Surat Keterangan Sehat, Pas Foto;
- Sampai di kemenag daftar dengan mengisi SPPH (Surat Permohonan Pergi Haji);
- Setelah itu SPPH bawa ke bank;
- Sampai di bank serahkan SPPH dan bank akan mendebet rekening yang 25 juta tadi;
- Selanjutnya bank akan memberikan hari itu juga printout bukti setoran awal 25 juta yang didalamnya ada Nomor Porsi;
- Setelah itu printout itu bawa ke Kankemenag kembali untuk registrasi;
- Selanjutnya esok hari lihat di www.haji.kemenag.go.id dengan memasukkan nomor porsi untuk melihat tahun keberangkatan;
- Jika error hubungi bagian Pendaftaran Haji Kemenag Pusat 021-34833924.