PROSEDUR PERWAKAFAN
& SERTIFIKASI TANAH WAKAF
DASAR HUKUM
- Fiqh Wakaf
- Undang-Undang No 41 Tahun 2004 tentang WAKAF
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan UU No 41 Tentang WAKAF
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 28Tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik
- Instruksi Menteri Agama No. 15 Tahun 1989 tentang pembuatan Akta Ikrar Wakar dan Persertifikatan tanah wakaf.
- Instruksi Menteri Agama dan Kepala BPN No. 04 tahun 1990 – No. 24 Tahun 1990 tentang Sertifikat Tanah Wakaf.
- Surat Keputusan Bersama Menteri Agama dan Kepala BPN No. 422 dan No. 3/SKB/2004, tentang Sertifikat Tanah Wakaf
TAHAP-TAHAP IKRAR WAKAF & SERTIFIKASI TANAH WAKAF
- Calon Wakif (orang yang ingin mewakafkan) melakukan musyawarah dengan keluarga untuk mohon persetujuan untuk mewakafkan sebagian tanah miliknya.
- Syarat tanah yang diwakafkan adalah milik Wakif baik berupa pekarangan, pertanian (sawah-tambak) atau sudah berdiri bangunan boleh berupa tanah dan bangunan produktif, atau bila tanah negara sudah dikuasai lama oleh nadzir/pengurus lembaga sosial-agama dan berdiri bangunan sosial-agama.
- Calon Wakif memberitahukan kehendaknya kepada Nadzir (orang yang diserahi mengelola harta benda wakaf) di Desa/Kelurahan atau Nadzir yang ditunjuk.
- Nadzir terdiri dari
a.
Nadzir
Perorangan biasa disebut Nadzir Desa/Kelurahan atau Nadzir yang ditunjuk
(Minimal 3 orang maksimal 5 orang berdomisili KTP di kecamatan wilayah tempat
Objek Wakaf)
b.
Nadzir
Organisasi contoh Pengurus NU atau Pengurus Muhammadiyah di tingkat kecamatan
atau kabupaten.
c.
Nadzir
Badan Hukum (memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan yang berlaku)
5. Calon
Wakif dan Nadzir memberitahukan kehendaknya kepada Pejabat Pembuat Akta Ikrar
Wakaf (PPAIW) yaitu Kepala KUA yang mewilayahi tempat objek wakaf guna
merencanakan Ikrar Wakaf dengan membawa bukti asli dan foto copy kepemilikan
(Sertifikat Hak, HGB, Petok atau Keterangan Tanah Negara (yang sdh dikuasai
Lembaga Sosial dan didirikan bangunan sosial)
6. Bila objek
yang diwakafkan berasal dari sertifikat hak milik yg dipecah (tidak diwakafkan
keseluruhan) maka perlu dipecah dulu sesuai dengan luas yang diwakafkan (proses
pemisahan/pemecahan sertifikat di BPN). Bila dari tanah yasan/bekas hak adat,
atau dari tanah Negara perkiraan luas yang diwakafkan mendekati luas riel,
7. Calon
Wakif & Nadzir memenuhi persyaratan administrasi yang dibutuhkan (lihat
lampiran persyaratan administrasi) Diusakan persyaratan administrasi telah
lengkap sebelum dilaksanakan Ikrar Wakaf
8.
Setelah
persyaratan diperiksa dan cukup memenuhi syarat, Ikrar Wakaf dilaksanakan di
depan PPAIW dan diterbitkan Akta Ikrar Wakaf (untuk wakaf baru/wakifnya masih
ada) atau Akta Ikrar Pengganti Ikrar Wakaf (untuk wakaf telah lama dilakukan
oleh wakif dibawah tangan dan wakifnya telah meninggal dunia, ahli waris hanya
mendaftarkan wakaf)
9.
Nadzir
atau orang yang ditunjuk mendaftarkan Tanah Wakaf ke Kantor BPN setempat untuk
mendapatkan sertifikat Tanah Wakaf sesuai dengan persyaratan yang ada.
DARI TANAH YAYASAN / PETOK D
PERSYARATAN ADMINISTRASI PROSES SERTIFIKASI TANAH WAKAF
DARI TANAH YAYASAN / PETOK D
- Foto Copy KTP dan Kartu Keluarga Wakif dilegalisir kepala desa/kelurahan atau camat
- Foto Copy KTP Nadzir dilegalisir kepala desa/kelurahan
- Asli Petok D atau yang sejenis (SPOP, surat girik dll). Bila tidak ada/hilang diganti keterangan pernyataan kehilangan dari yang bersangkutan/ahli waris diketahui kepala desa/kelurahan dan dua orang saksi. Diupayakan ada surat kehilangan dari kepolisian (polsek)
- Asli Riwayat Tanah dari kepala desa/kelurahan
- Foto copy C desa atau bukti lain sesuai dengan riwayat tanah dilegalisir kepala desa/kelurahan atau bukti penguasaaan tanah (pernyataan dll) sesuai dengan riwayat tanah.
- Surat keterangan Warisan dari kepala desa/kelurahan diketahui camat bila wakif meninggal dunia atau riwayat tanah terakhir atas nama orang tua yang sudah meninggal.
- Surat Persetujuan dan Kuasa seluruh ahli waris kepada wakif (mewakili seluruh ahli waris) untuk mendaftar/melaksanakan ikrar wakaf.
- Foto copy KTP dan Kartu Keluarga seluruh ahli waris dilegalisir (no 6 – 8 bila wakif atau petok d atas nama orang yang sudah meninggal)
- SK Nadzir dari KUA asli atau copy dilegalisir
- Ikrar Wakaf & Akta Ikrar Wakaf atau Akta Pengganti AIW asli dan copy. (Bila wakif masih hidup memakai Ikrar Wakaf & AIW, bila wakif telah meninggal atau ikrar sebelum tahun 1977 memakai Akta Pengganti AIW dan disertai keterangan warisan dari kepala desa/kelurahan diketahui camat)
- Mengisi Formulir dari BPN
DARI TANAH NEGARA MURNI
- Foto Copy KTP dan Kartu Keluarga Wakif dilegalisir kepala desa/kelurahan atau camat
- Foto Copy KTP Nadzir dilegalisir kepala desa/kelurahan
- SK Nadzir dari KUA asli atau copy dilegalisir KUA
- Surat Pernyataan menguasai tanah negara oleh tokoh masyarakat & ta’mir dan suratkuasa untuk melaksanakan Ikrar Wakaf
- Ikrar Wakaf & Akta Ikrar Wakaf asli
- Copy surat keterangan PBB lokasi terdekat bidang wakaf
- Copy gambar kretek desa
- Foto copy sertifikat tanah sekitarnya yang berbatasan dengan lahan wakaf (bila ada). (nomor 1 s/d 7 rangkap 2 dilegalisir)
- Mengisi Formulir BPN
Keterangan : Tanah
negara yang dikelola pihak lain dan Fasilitas Umum ada ketentuan lain lebih
lanjut. TKD sementara tidak bisa wakaf
DARI TANAH BERSERTIFIKAT HAK MILIK ATAU HAK GUNA BANGUN
- Foto Copy KTP dan Kartu Keluarga Wakif dilegalisir kepala desa/kelurahan atau camat
- Foto Copy KTP Nadzir dilegalisir kepala desa/kelurahan
- Asli sertifikat tanah yang diwakafkan
- SK Nadzir dari KUA asli atau copy dilegalisir.
- Ikrar Wakaf & Akta Ikrar Wakaf atau Akta Pengganti AIW asli
- Surat keterangan Warisan dari kepala desa/kelurahan diketahui camat bila wakif meninggal dunia atau sertifikat masih atas nama orang tua yang sudah meninggal.
- Surat Persetujuan dan Kuasa seluruh ahli waris kepada wakif (mewakili seluruh ahli waris) untuk mendaftar/melaksanakan ikrar wakaf.
- Foto copy KTP/KSK seluruh ahli waris dilegalisir (no 6 – 7 bila wakif atau sertifikat atas nama orang yang sudah meninggal)
- Copy surat keterangan PBB bidang wakaf bila ada dan SPP Waris bila diperlukan (Nomor 1 s/d 8 rangkap 2 dilegalisir)
- Mengisi Formulir BPN