Bagi anda yang berminat menjadi Penyuluh Agama Islam Non PNS, perlu membaca regulasinya terlebih dahulu. Petunjuk teknisnya sudah tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor DJ.III/432 Tahun 2016 yang ditanda tangani pada tanggal 15 Juni 2016.
Poin penting yang ada dalam Kepdirjen ini adalah sebagai berikut:
- Penyuluh Agama Islam Non PNS adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja / PPPK (Hak dan kewajibannya sudah tertuang dalam UU ASN).
- Diangkat melalui SK yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Kementeria Agama Kabupaten / Kota.
- Rekrutmen / proses pengangkatannya melalui serangkaian tahapan seleksi.
- Kemenag Kabupaten / Kota menetapkan pengangkatan calon Penyuluh Agama Non PNS yang dinyatakan telah lulus seleksi untuk jangka waktu 3 (tiga) Tahun.
Untuk lebih lengkapnya, silahkan unduh dan baca regulasinya DI SINI.