Selamat Datang di Media Online KUA Kecamatan Mandalawangi Kab. Pandeglang - Banten "Terimakasih Sudah Tidak Memberikan Imbalan Atas Pelayanan Yang Kami Berikan"

JUKNIS PENGANGKATAN PAH

PETUNJUK TEKNIS PENGANGKATAN PENYULUH AGAMA ISLAM NON PNS

Bagi anda yang berminat menjadi Penyuluh Agama Islam Non PNS, perlu membaca regulasinya terlebih dahulu. Petunjuk teknisnya sudah tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor DJ.III/432 Tahun 2016 yang ditanda tangani pada tanggal 15 Juni 2016.

Poin penting yang ada dalam Kepdirjen ini adalah sebagai berikut: 

  • Penyuluh Agama Islam Non PNS adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja / PPPK (Hak dan kewajibannya sudah tertuang dalam UU ASN).
  • Diangkat melalui SK yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Kementeria Agama Kabupaten / Kota.
  • Rekrutmen / proses pengangkatannya melalui serangkaian tahapan seleksi.
  • Kemenag Kabupaten / Kota menetapkan pengangkatan calon Penyuluh Agama Non PNS yang dinyatakan telah lulus seleksi untuk jangka waktu 3 (tiga) Tahun. 

Untuk lebih lengkapnya, silahkan unduh dan baca regulasinya DI SINI.