TATA CARA
PEMBAYARAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI PADA KEMENTERIAN AGAMA
Sehubungan
dengan terbitnya PP No. 154 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di
Lingkungan Kemenag dan PMA No. 29 Tahun 2016 tentang Pemberian, Penambahan, dan
Pengurangan Tunjangan Kinerja Pegawai pada Kemenag , Sekretaris Jenderal
Kemenag akhirnya menerbitkan Keputusan mengenai Tata Cara Pembayaran Tunjangan
Kinerja Pegawai pada Kemenag, pada tanggal 7 Oktober 2016. Keputusan ini adalah
sebagai pedoman dan payung hukum dalam pelaksanaan pembayaran tunjangan kinerja
bagi pegawai di Kementerian Agama.
Dalam Keputusan
ini menegaskan mengenai persyaratan untuk mendapatkan tunjangan kinerja, di
antaranya adalah sebagai berikut (Bab II):
- Daftar Hadir
- Laporan Kinerja Bulanan
- Nomor Rekening Bank yang ditunjuk
- Bukti-bukti yang sah (Surat Pernyataan,Surat Keterangan,Surat Tugas, dll.)
Di dalam Keputusan
Sekjen ini juga dilengkapi lampiran-lampiran contoh blangko Surat Keterangan,
Surat Pernyataan, Laporan Kinerja Bulanan, dan lain-lain. Format contoh blangko
yang ada memang berbeda dengan format yang sebelumnya digunakan.
Oleh karena
itu, agar tidak keliru dalam membuat persyaratan tunjangan kinerja, alangkah
lebih baiknya Keputusan Sekjen ini dibaca dan dipedomani. Untuk mendapatkan
Keputusan ini secara lengkap, silahkan unduh/download DI SINI.