Selamat Datang di Media Online KUA Kecamatan Mandalawangi Kab. Pandeglang - Banten "Terimakasih Sudah Tidak Memberikan Imbalan Atas Pelayanan Yang Kami Berikan"

KEPUTUSAN SEKJEN KEMENAG NOMOR 15 TAHUN 2016

TATA CARA PEMBAYARAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI PADA KEMENTERIAN AGAMA

Sehubungan dengan terbitnya PP No. 154 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kemenag dan PMA No. 29 Tahun 2016 tentang Pemberian, Penambahan, dan Pengurangan Tunjangan Kinerja Pegawai pada Kemenag , Sekretaris Jenderal Kemenag akhirnya menerbitkan Keputusan mengenai Tata Cara Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai pada Kemenag, pada tanggal 7 Oktober 2016. Keputusan ini adalah sebagai pedoman dan payung hukum dalam pelaksanaan pembayaran tunjangan kinerja bagi pegawai di Kementerian Agama.  
Dalam Keputusan ini menegaskan mengenai persyaratan untuk mendapatkan tunjangan kinerja, di antaranya adalah sebagai berikut (Bab II):

  1. Daftar Hadir
  2. Laporan Kinerja Bulanan
  3. Nomor Rekening Bank yang ditunjuk
  4. Bukti-bukti yang sah (Surat Pernyataan,Surat Keterangan,Surat Tugas, dll.)

Di dalam Keputusan Sekjen ini juga dilengkapi lampiran-lampiran contoh blangko Surat Keterangan, Surat Pernyataan, Laporan Kinerja Bulanan, dan lain-lain. Format contoh blangko yang ada memang berbeda dengan format yang sebelumnya digunakan.

Oleh karena itu, agar tidak keliru dalam membuat persyaratan tunjangan kinerja, alangkah lebih baiknya Keputusan Sekjen ini dibaca dan dipedomani. Untuk mendapatkan Keputusan ini secara lengkap, silahkan unduh/download DI SINI.