Selamat Datang di Media Online KUA Kecamatan Mandalawangi Kab. Pandeglang - Banten "Terimakasih Sudah Tidak Memberikan Imbalan Atas Pelayanan Yang Kami Berikan"

JUKLAK PENGELOLAAN PNBP NR

PETUNJUK PELAKSANAAN PENGELOLAAN PNBP ATAS BIAYA NIKAH ATAU RUJUK DI LUAR KUA KECAMATAN

Menindaklanjuti PP Nomor 19 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementeria Agama, PMA Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pengelolaan PNBP atas Biaya Nikah atau Rujuk di Luar Kantor Urusan Agama Kecamatan sebagaimana telah diubah dengan PMA Nomor 37 Tahun 2016 tentang Pengelolaan PNBP Atas Biaya Nikah atau Rujuk di Luar KUA Kecamatan, Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam menerbitkan Keputusan tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Atas Biaya Nikah atau Rujuk di Luar Kantor Urusan Agama Kecamatan dengan Nomor: DJ.III/600 Tahun 2016. Kepdirjen Bimas ini ditandatangani pada tanggal 30 September 2016.


Adapun hal-hal yang baru dalam Keputusan Dirjen Bimas Islam DJ.III/600 Tahun 2016 adalah:
  • Adanya kewajiban KUA Kecamatan untuk mendokumentasikan berupa foto untuk pelaksanaan nikah di KUA pada hari dan jam kerja.
  • KPA dapat mengoreksi dan/atau mempertimbangkan untuk tidak mencairkan honor dan transportasi Penghulu/Kepala KUA /Petugas dalam hal terdapat laporan pelaksanaan bimbingan pelaksanaan akad nikah atau rujuk di luar KUA di luar kewajaran seperti satu orang penghulu/Kepala KUA/Petugas menghadiri kegiatan layanan lebih dari 12 peristiwa per hari pada waktu dan tempat yang berbeda.
  • Transportasi Penghulu/Kepala KUA/Petugas dalam melaksanakan layanan dan bimbingan akad nikah di Luar KUA, untuk KUA yang bertipologi A, B dan C tidak lagi menggunakan SBM, tetapi disamakan menjadi Rp. 100.000,-/kegiatan.
  • Tim Pelaksana Administrasi dan Evaluasi PNBP NR Tingkat Wilayah dan Kabupaten/Kota tidak lagi mendapat honor.
  • Penggunaan dana PNBP NR untuk Komponen Investasi tidak lagi diharuskan mendapat izin terlebih dahulu dari  Dirjen Bimas Islam.
  • Dana PNBP NR dapat digunakan untuk Operasional Kantor dalam rangka meningkatkan kelancaran tugas dan fungsi instansi kepda masyarakat, diprioritaskan untuk biaya langganan daya dan jasa (air, listrik, telpon, jaringan internet).
Untuk lebih lengkapnya, silahkan unduh DI SINI
Kepdirjen Bimas Islam Nomor: DJ.III/600 Tahun 2016