PETUNJUK PELAKSANAAN PENGELOLAAN PNBP ATAS BIAYA NIKAH ATAU RUJUK DI LUAR KUA KECAMATAN

Adapun
hal-hal yang baru dalam Keputusan Dirjen Bimas Islam DJ.III/600 Tahun 2016
adalah:
- Adanya kewajiban KUA Kecamatan untuk mendokumentasikan berupa foto untuk pelaksanaan nikah di KUA pada hari dan jam kerja.
- KPA dapat mengoreksi dan/atau mempertimbangkan untuk tidak mencairkan honor dan transportasi Penghulu/Kepala KUA /Petugas dalam hal terdapat laporan pelaksanaan bimbingan pelaksanaan akad nikah atau rujuk di luar KUA di luar kewajaran seperti satu orang penghulu/Kepala KUA/Petugas menghadiri kegiatan layanan lebih dari 12 peristiwa per hari pada waktu dan tempat yang berbeda.
- Transportasi Penghulu/Kepala KUA/Petugas dalam melaksanakan layanan dan bimbingan akad nikah di Luar KUA, untuk KUA yang bertipologi A, B dan C tidak lagi menggunakan SBM, tetapi disamakan menjadi Rp. 100.000,-/kegiatan.
- Tim Pelaksana Administrasi dan Evaluasi PNBP NR Tingkat Wilayah dan Kabupaten/Kota tidak lagi mendapat honor.
- Penggunaan dana PNBP NR untuk Komponen Investasi tidak lagi diharuskan mendapat izin terlebih dahulu dari Dirjen Bimas Islam.
- Dana PNBP NR dapat digunakan untuk Operasional Kantor dalam rangka meningkatkan kelancaran tugas dan fungsi instansi kepda masyarakat, diprioritaskan untuk biaya langganan daya dan jasa (air, listrik, telpon, jaringan internet).