Surat Nomor B.2458/DJ.III/PW.01/09/2016 yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Bimas Islam Kementerian Agama Republik Indonesia tentang penghapusan/pemusnahan blangko nikah, pada tanggal 30 September 2016 ditujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag, Up. Kabid Urais dan Binsyar / Kabid Bimas Islam / Kabid Haji dan Bimas Islam Se-Indonesia.
Surat ini berisi poin penting sebagai berikut:
- Terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2016 seluruh layanan pencatatan nikah baik reguler maupun hasil putusan itsbat nikah menggunakan buku nikah bertandatangan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.
- Buku nikah cetakan 2014 dan sebelumnya dinyatakan tidak berlaku kembali.
- Melakukan penghapusan / pemusnahan blangko nikah yang tidak berlaku dengan meminta izin kepada Kanwil Ditjen Kekayaan Negara Provinsi.
- Membuat laporan dan Berita Acara yang dikirim kepada Dirjen Bimas Islam Cq. Direktur Urais dan Binsyar.
Surat lengkapnya dapat dilihat DI SINI.