PMA Nomor 34
Tahun 2016 merupakan revisi atas beberapa regulasi yang pernah diterbitkan oleh
Kementerian Agama mengenai Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan
Agama (KUA).
![]() |
PERATURAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 34 TAHUN 2016
TENTANG
ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR URUSAN AGAMA
|
Beberapa
point penting dalam PMA Nomor 34 Tahun 2016:
- KUA adalah UPT (Unit Pelaksana Teknis) Ditjen Bimas Islam. [Pasal 1: 1]
- Struktur Organisasi KUA terdiri dari: a. Kepala KUA, b. Petugas TU, c. Kelompok Jabatan Fungsional. [Pasal 5]
- Kepala KUA dijabat oleh Penghulu dengan Tugas Tambahan, dan bukan Jabatan Struktural. [Pasal 6: 1 dan 2]
- Jabatan Kepala KUA dibatasi paling lama 4 (empat) tahun. [Pasal 7: 1]
- Ketentuan mengenai masa bakti Jabatan Kepala KUA ditetapkan lebih lanjut oleh Dirjen Bimas Islam. [Pasal 7: 2]
- PMA ini menghapus/mencabut regulasi sebelumnya yang terkait dengan Organisasi dan Tata Kerja KUA. [Pasal 21: a. sd n.]