Selamat Datang di Media Online KUA Kecamatan Mandalawangi Kab. Pandeglang - Banten "Terimakasih Sudah Tidak Memberikan Imbalan Atas Pelayanan Yang Kami Berikan"
PERNYATAAN MUI PROVINSI BANTEN TENTANG UNJUK RASA TANGGAL 04 NOVEMBER 2016
“Suatu Dukungan Moral Bagi Penegak Hukum”
Oleh: Khoirul Anwar, S.HI, M.Sy.


Unjuk rasa umat Islam  tanggal 04 November 2016 di Jakarta mendatang merupakan gelombang kedua dari unjuk rasa yang dilakukan oleh elemen umat Islam Indonesia yang disebabkan oleh dugaan terjadinya penistaan agama yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahya Purnama, atau yang lebih dikenal Ahok, dalam pernyataanya.

Rupanya pernyataan Ahok ini menyita perhatian umat Islam Indonesia khususnya, bahkan menyita perhatian dunia. Hanya sedikit kata yang beliau ucapkan, tapi rupanya pernyataan itu telah menciderai hati sebagian besar umat Islam di Indonesia.

Dalam tulisan ini, tidak dibahas mengenai konten pernyataan Ahok, maupun perdebatan-perdebatan di dalamnya. Akan tetapi akan sedikit membahas pada sikap apa yang dikeluarkan oleh MUI Provinsi Banten.

MUI Provinsi Banten mengeluarkan pernyataan mengenai unjuk rasa tanggal 04 November 2016 mendatang. Pernyataan MUI Provinsi Banten ini dikeluarkan pada tanggal 01 Shafar 1438 H. / 01 November 2016 M., yang ditandatangani oleh Dr. H.A. Romly sebagai Ketua MUI Provinsi Banten dan Dr. H. Zakaria Sayafe’i, M.Pd selaku Sekretaris Umum.

Dalam Pernyataan MUI Provinsi Banten tersebut menyatakan bahwa Kebebasan beragama merupakan hak asasi fundamental yang tidak boleh dikurangi, dipotong atau dipangkas dalam keadaan apapun. Oleh karena itu, setiap orang bebas memeluk dan beribadah menurut agamanya.

Penistaan terhadap suatu agama merupakan pelanggaran terhadap kebebasan beragama dan merupakan tindak pidana yang diatur undang-undang, dimana proses penegakan hukum harus berlanjut secara adil tanpa pandang bulu terhadap siapapun.

MUI Provinsi Banten menilai bahwa unjuk rasa umat Islam tanggal 04 November 2016 mendatang hendaknya menjadi dorongan moral bagi penegak hukum dalam menjalankan tugasnya

Berkenaan dengan itu, bagi umat Islam Banten yang ikut serta melakukan unjuk rasa tanggal 04 November 2016 mendatang, MUI Provinsi Banten menghimbau sebagai berikut:

  1. Perserta unjuk rasa, hendaknya mengedepankan sikap akhlaqul karimah dengan tidak melakukan perusakan terhadap fasilitas umum serta tidak melakukan caci maki, hujatan dan hinaan terhadap siapapun yang akan menimbulkan antipati kepada umat Islam.
  2. Peserta unjuk rasa, hendaknya menjaga kesehatan dan keselamatan diri serta selalu waspada terhadap kemungkinan adanya penyusup atau penumpang gelap yang akan menciderai niat murni umat Islam dalam aksi dukungan moral kepada penegak hukum.
  3. Umat Islam, khususnya warga Provinsi Banten, hendaknya dapat menjalankan kehidupan sehari-hari seperti biasanya, menjaga kerukunan dan kedamaian serta tidak mudah terpengaruh oleh kabar yang tidak benar dan menyesatkan.
  4. Umat Islam, khususnya warga Provinsi Banten dalam menyikapi berita atau informasi hendaknya bersikap teliti dan melakukan tabayun serta tidak menyebarkan berita yang belum tentu kebenarannya (tajasus).


Dalam pernyataan di atas, sangat jelas sikap dari MUI Provinsi Banten memberikan apresiasi dan toleransi yang sangat besar terhadap unjuk rasa tanggal 04 November 2016. Semua harus disikapi secara positif. Unjuk rasa merupakan hak semua warga negara Indonesia dalam menyampaikan aspirasinya, tentunya dilakukan dengan cara yang positif dan tertib, bukan dengan cara anarkis, yang dapat merusak citra umat Islam sendiri secara keseluruhan. Semoga semua pihak dapat menyadari akan tujuan unjuk rasa sebenarnya dan tidak mudah terprovokasi. [KA]

Silahkan Klik link berikut: Pernyataan MUI Provinsi Banten