Selamat Datang di Media Online KUA Kecamatan Mandalawangi Kab. Pandeglang - Banten "Terimakasih Sudah Tidak Memberikan Imbalan Atas Pelayanan Yang Kami Berikan"

Nikah Sirri Vs Nikah di Bawah Tangan

NIKAH SIRRI VS NIKAH DI BAWAH TANGAN

Pernikahan Siri dijadikan salah satu judul film di Indonesia

 Dalam masalah pernikahan, kita sering mendengar istilah nikah sirri dan nikah di bawah tangan. Banyak orang yang mengartikan keduanya itu sama, padahal arti keduanya sangatlah berbeda. begitu juga hukum yang berlaku bagi keduanya, baik menurut syar'i maupun menurut undang-undang yang berlaku di Indonesia.

Nikah sirri sendiri berarti nikah yang rahasia, ini dalam arti etimologinya. Dalam arti terminologi, nikah sirri terdapat beberapa pengertian. Pengertian yang pertama, nikah sirri adalah pernikahan yang dilakukan tanpa wali. Penertian yang kedua adalah pernikahan yang dilakukan dengan secara sembunyi-sembunyi dengan tidak diadakannya resepsi dan sebagainya dengan alasan pernikahannya tidak ingin di ketahui oleh orang banyak. Sedangkan nikah di bawah tangan adalah pernikahan yang dilakukan dengan adanya wali namun tidak dilaporkan atau dicatatkan di KUA.

Begitu juga pengertian nikah sirri dalam konteks fiqh memiliki arti yang berbeda dengan yang kita pahami dalam masyarakat. Dengan kata lain nikah sirri adalah nikah yang disembunyikan, dirahasiakan dan tidak diekspose ke dunia luar . Ulama Syafi’iyah dan Hanafiyah memperbolehkannya, sedangkan Malikiyah membolehkan dalam keadaan darurat (takut terhadap orang yang dzakim atau penguasa), dan kalangan Hanabilah manyatakan makruh.


Pengertian nikah sendiri (secara syar’i dalam konteks fiqh) adalah pernikahan yang dilakukan dua mempelai yang dihadiri wali dan dua saksi dengan upaya disebarluaskan dalam bentuk (I’lan) maupun walimatul ursy. Nikah dalam konteks fiqh memang tidak mensyaratkan pencatatan, namun Nikah dalam konteks yuridis Indonesia mengharuskan adanya pencatatan. Hal itu dikarenakan pemaknaan nikah bawah tangan oleh UU Indonesia sebagai pernikahan yang dilakukan secara syar’i (konteks fiqh) dan diketahui orang banyak , hanya saja tidak dicatatkan di kantor urusan agama. Sehingga yang membedakan nikah bawah tangan dan bukan adalah akta nikah sebagai bukti pernikahan. (KA)