NIKAH SIRRI VS NIKAH DI BAWAH TANGAN
Pernikahan Siri dijadikan salah satu judul film di Indonesia |
Nikah sirri sendiri
berarti nikah yang rahasia, ini dalam arti etimologinya. Dalam arti
terminologi, nikah sirri terdapat beberapa pengertian. Pengertian yang pertama,
nikah sirri adalah pernikahan yang dilakukan tanpa wali. Penertian yang kedua
adalah pernikahan yang dilakukan dengan secara sembunyi-sembunyi dengan tidak
diadakannya resepsi dan sebagainya dengan alasan pernikahannya tidak ingin di
ketahui oleh orang banyak. Sedangkan nikah di bawah tangan adalah pernikahan
yang dilakukan dengan adanya wali namun tidak dilaporkan atau dicatatkan di
KUA.
Begitu juga
pengertian nikah sirri dalam konteks fiqh memiliki arti yang berbeda dengan
yang kita pahami dalam masyarakat. Dengan kata lain nikah sirri adalah nikah
yang disembunyikan, dirahasiakan dan tidak diekspose ke dunia luar . Ulama
Syafi’iyah dan Hanafiyah memperbolehkannya, sedangkan Malikiyah membolehkan
dalam keadaan darurat (takut terhadap orang yang dzakim atau penguasa), dan
kalangan Hanabilah manyatakan makruh.
Pengertian nikah
sendiri (secara syar’i dalam konteks fiqh) adalah pernikahan yang dilakukan dua
mempelai yang dihadiri wali dan dua saksi dengan upaya disebarluaskan dalam
bentuk (I’lan) maupun walimatul ursy. Nikah dalam konteks fiqh memang tidak
mensyaratkan pencatatan, namun Nikah dalam konteks yuridis Indonesia
mengharuskan adanya pencatatan. Hal itu dikarenakan pemaknaan nikah bawah
tangan oleh UU Indonesia sebagai pernikahan yang dilakukan secara syar’i
(konteks fiqh) dan diketahui orang banyak , hanya saja tidak dicatatkan di
kantor urusan agama. Sehingga yang membedakan nikah bawah tangan dan bukan
adalah akta nikah sebagai bukti pernikahan. (KA)