Selamat Datang di Media Online KUA Kecamatan Mandalawangi Kab. Pandeglang - Banten "Terimakasih Sudah Tidak Memberikan Imbalan Atas Pelayanan Yang Kami Berikan"

HUKUM KELUARGA ISLAM: Wali Nikah Menurut Hukum Islam

WALI NIKAH MENURUT HUKUM ISLAM DI INDONESIA
Oleh: Khoirul Anwar, S.HI, M.Sy.


A.      Pengertian Wali Nikah

Wali adalah orang yang berhak atau berwenang untuk melakukan suatu perbuatan hukum bagi yang diwakilinya untuk kepentingan dan atas nama yang diwakili.[1] Sedangkan wali dalam pernikahan adalah orang yang berhak menikahkan seorang perempuan yang diurusnya (maula) apabila ia (wali) sanggup bertindak sebagai wali. Dan apabila karena suatu hal ia tidak dapat bertindak sebagai wali maka hak kewaliannya berpindah kepada orang lain.

B.      Dasar Hukum
Hukum Nikah tanpa Wali Nikah berarti pernikahannya tidak sah. Ketentuan ini didasarkan pada  hadis Nabi Muhammad SAW yang mengungkapkan: tidak sah dalam perkawinan, kecuali dinikahkan oleh wali.
 Hadits dari Aisyah r.a. berbunyi :
أَن النَّبِي صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم َ قَالَ لَا نِكَاح إِلَّا ولِي وشاهدي عدل وَمَا كَانَ من نِكَاح عَلَى غير ذَلِك فَهُوَ بَاطِل فَإِن تشاجروا فالسلطان ولي من لَا ولي لَهُ رَوَاهُ ابْن حبَان فِي صَحِيحه وَقَالَ لَا يَصح فِي ذكر الشَّاهِدين غَيره
Artinya :
Sesungguhnya Nabi SAW bersabda : Tidak pernikahan kecuali dengan wali dan dua saksi yang adil. Pernikahan yang bukan atas jalan demikian, maka batil. Seandainya mereka berbantahan, maka sulthan yang menjadi wali orang-orang yang tidak mempunyai wali. (H.R. Ibnu Hibban dalam Shahihnya. Beliau mengatakan, tidak ada hadits yang shahih dalam penyebutan dua orang saksi kecuali hadits ini.)[2]

C.      Syarat Wali Nikah
Syarat wali nikah adalah sebagai berikut:
  1. laki-laki;
  2. dewasa;
  3. mempunyai hak perwalian;
  4. tidak terdapat halangan perwalian.


D.      Wali Nikah menurut Hukum Islam di Indonesia
Status Wali Nikah dalam Hukum Perkawinan merupakan rukun yang menentukan sahnya akad nikah (perkawinan). Seseorang yang menjadi wali nikah harus memenuhi Syarat wali nikah, yaitu laki-laki, dewasa, mempunyai hak perwalian dan tidak terdapat halangan perwalian seperti yang diatur dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 20 angka (1) bahwa yang bertindak sebagai wali nikah ialah seorang laki-laki yang memenuhi syarat hukum islam, yakni muslim, aqil dan baligh.
Dalam pelaksanaan akad nikah, penyerahan (ijab) dilakukan oleh wali nikah perempuan atau yang mewakilinya. dan Penerimaan (qabul) dilakukan oleh mempelai laki-laki.

E.       Macam-macam Wali Nikah
Wali Nikah dalam Hukum Perkawinan terbagi atas 2 (dua) macam, yaitu:

1. Wali Nikah Nasab
Wali Nikah Nasab ialah wali nikah yang hak perwaliannya didasari oleh adanya hubungan darah. Contoh wali Nikah Nasab: orang tua kandung, sepupu satu kali melalui garis ayahnya.

2. Wali Nikah Hakim
Wali Nikah Hakim adalah wali nikah yang hak perwaliannya timbul karena orang tua perempuan menolak atau tidak ada, atau karena sebab lainnya. Di Indonesia, Wali Hakim dijabat oleh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) di setiap kecamatan.

F.       Urutan Wali Nikah
Urutan Wali Nikah dalam Pasal 22 Kompilasi Hukum islam akan diuraikan sebagai berikut:
  1.       Ayah Kandung
  2.       Kakek (dari garis ayah dan seterusnya ke  atas dalam garis laki-laki)
  3.       Saudara laki-laki sekandung
  4.       Saudara laki-laki seayah
  5.       Anak laki-laki dari saudara laki-laki sekandung
  6.       Anak laki-laki saudara laki-laki seayah
  7.       Anak laki-laki dari anak laki-laki saudara laki-laki sekandung
  8.       Anak laki-laki dari anak laki-laki saudara laki-laki seayah
  9.       Saudara laki-laki ayah sekandung
  10.       Saudara laki-laki ayah seayah (paman seayah)
  11.       Anak laki-laki dari paman sekandung
  12.       Anak laki-laki dari paman seayah
  13.       Saudara laki-laki kakek seayah
  14.       Anak laki-laki dari saudara laki-laki kakek sekandung
  15.        Anak laki-laki dari saudara laki-laki kakek seayah


G.     Wali Nikah menurut Kompilasi Hukum Islam

Pasal 20
(1)   yang bertindak sebagai wali nikah ialah seorang laki-laki yang memenuhi sarat hukum Islam yakni, muslim, aqil dan baligh.
(2)   Wali nikah terdiri dari :
a. Wali nasab
b. wali hakim 

            Pasal 21
(1)   Wali nasab terdiri dari empat kelompok dalam urutan kedudukan, kelompok yang satu didahulukandari kelompok yang lain sesuai erat tidaknya susunan kekerabatan dengan calon mempelai wanita.

Pertama,  kelompok kerabat lai-laki garis lurus keatas yakni ayah, kakek dari pihak ayah dan seterusnya.
Kedua,      kelompok kerabat saudara laki-laki kandung atau saudara laki-laki seayah dan keturunan laki-laki mereka.
Ketiga,    kelompok kerabat paman, yakni saudara laki-laki kandung ayah, saudara seayah dan keturunan laki-laki mereka.
Keempat, kelompok saudara laki-laki kandung kakek, saudara laki-laki seayah kakek dan keturunan laki-laki mereka.

(2)   Apabila dalam satu kelompok wali nikah terdapat beberapa orang yang sama-sama berhak menjadi wali, maka yang paling berhak menjadi wali ialah yang paling dekat derajat kekerabatannya dengan calon mempelai wanita.
(3)   Apabila dalam satu kelompok sama derajat kekerabatannya maka yang paling berhak menjadi wali nikah adalah kerabat kandung dari kerabat yang hanya seayah
(4)   Apabila dalam satu kelompok derajat kekerabatannya sama yakni sama-sama derajat kandung atau sama sama derajat kerabat seayah, mereka sama-sama berhak menjadi wali nikah dengan mengutamakan yang lebih tua dan memenuhi syarat-syarat wali. (KA)




[1] Ahmad Rofiq, Hukum Islam di Indonesia, Jkt: Rajawali Press, 1997, h. 258; lihat Pasal 1 Kompilasi Hukum Islam huruf h
[2] Ibnu al-Mulaqqan, Tuhfah al-Muhtaj ‘ala Adallah al-Minhaj, Darul Hira’, Makkah, Hal. 363-364, No. Hadits : 1427
______________________________

Untuk memahami lebih jelas mengenai urutan Wali Nikah, silahkan perhatikan skema berikut: