A.
Pengertian Wali Nikah
Wali adalah orang yang berhak atau berwenang untuk
melakukan suatu perbuatan hukum bagi yang diwakilinya untuk kepentingan dan
atas nama yang diwakili.[1] Sedangkan wali dalam pernikahan adalah
orang yang berhak menikahkan seorang perempuan yang diurusnya (maula) apabila
ia (wali) sanggup bertindak sebagai wali. Dan apabila karena suatu hal ia tidak
dapat bertindak sebagai wali maka hak kewaliannya berpindah kepada orang lain.
B.
Dasar Hukum
Hukum Nikah tanpa Wali Nikah berarti pernikahannya
tidak sah. Ketentuan ini didasarkan pada hadis Nabi Muhammad SAW yang
mengungkapkan: tidak sah dalam perkawinan, kecuali dinikahkan oleh wali.
Hadits dari Aisyah r.a. berbunyi :
أَن النَّبِي صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّم َ قَالَ لَا نِكَاح إِلَّا ولِي وشاهدي عدل وَمَا كَانَ من نِكَاح عَلَى
غير ذَلِك فَهُوَ بَاطِل فَإِن تشاجروا فالسلطان ولي من لَا ولي لَهُ رَوَاهُ ابْن
حبَان فِي صَحِيحه وَقَالَ لَا يَصح فِي ذكر الشَّاهِدين غَيره
Artinya :
Sesungguhnya
Nabi SAW bersabda : Tidak pernikahan kecuali dengan wali dan dua saksi yang
adil. Pernikahan yang bukan atas jalan demikian, maka batil. Seandainya mereka
berbantahan, maka sulthan yang menjadi wali orang-orang yang tidak mempunyai wali. (H.R. Ibnu Hibban dalam Shahihnya. Beliau
mengatakan, tidak ada hadits yang shahih dalam penyebutan dua orang saksi
kecuali hadits ini.)[2]
C.
Syarat Wali Nikah
Syarat wali
nikah adalah sebagai
berikut:
- laki-laki;
- dewasa;
- mempunyai hak perwalian;
- tidak terdapat halangan perwalian.
D.
Wali Nikah menurut Hukum Islam di Indonesia
Status Wali Nikah dalam Hukum Perkawinan merupakan
rukun yang menentukan sahnya akad nikah (perkawinan). Seseorang yang menjadi
wali nikah harus memenuhi Syarat wali nikah, yaitu laki-laki, dewasa,
mempunyai hak perwalian dan tidak terdapat halangan perwalian seperti yang
diatur dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 20 angka (1) bahwa yang bertindak
sebagai wali nikah ialah seorang laki-laki yang memenuhi syarat hukum islam,
yakni muslim, aqil dan baligh.
Dalam pelaksanaan akad nikah, penyerahan (ijab)
dilakukan oleh wali nikah perempuan atau yang mewakilinya. dan Penerimaan (qabul)
dilakukan oleh mempelai laki-laki.
E.
Macam-macam Wali Nikah
Wali Nikah dalam Hukum Perkawinan terbagi atas 2
(dua) macam, yaitu:
1. Wali Nikah Nasab
Wali Nikah Nasab ialah wali nikah yang hak perwaliannya
didasari oleh adanya hubungan darah. Contoh wali Nikah Nasab: orang tua
kandung, sepupu satu kali melalui garis ayahnya.
2. Wali Nikah
Hakim
Wali Nikah Hakim adalah wali nikah yang hak perwaliannya timbul
karena orang tua perempuan menolak atau tidak ada, atau karena sebab
lainnya. Di Indonesia, Wali Hakim dijabat oleh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) di setiap kecamatan.
F.
Urutan Wali Nikah
Urutan Wali
Nikah dalam Pasal 22 Kompilasi
Hukum islam akan diuraikan sebagai berikut:
- Ayah Kandung
- Kakek (dari garis ayah dan seterusnya ke atas dalam garis laki-laki)
- Saudara laki-laki sekandung
- Saudara laki-laki seayah
- Anak laki-laki dari saudara laki-laki sekandung
- Anak laki-laki saudara laki-laki seayah
- Anak laki-laki dari anak laki-laki saudara laki-laki sekandung
- Anak laki-laki dari anak laki-laki saudara laki-laki seayah
- Saudara laki-laki ayah sekandung
- Saudara laki-laki ayah seayah (paman seayah)
- Anak laki-laki dari paman sekandung
- Anak laki-laki dari paman seayah
- Saudara laki-laki kakek seayah
- Anak laki-laki dari saudara laki-laki kakek sekandung
- Anak laki-laki dari saudara laki-laki kakek seayah
G.
Wali Nikah menurut Kompilasi Hukum Islam
Pasal 20
Pasal 20
(1) yang
bertindak sebagai wali nikah ialah seorang laki-laki yang memenuhi sarat hukum
Islam yakni, muslim, aqil dan baligh.
(2) Wali nikah terdiri dari
:
a. Wali nasab
b. wali hakim
Pasal 21
(1) Wali nasab terdiri dari empat
kelompok dalam urutan kedudukan, kelompok yang satu didahulukandari kelompok
yang lain sesuai erat tidaknya susunan kekerabatan dengan calon mempelai
wanita.
Pertama, kelompok
kerabat lai-laki garis lurus keatas yakni ayah, kakek dari pihak ayah dan
seterusnya.
Kedua, kelompok kerabat
saudara laki-laki kandung atau saudara laki-laki seayah dan keturunan laki-laki
mereka.
Ketiga, kelompok kerabat paman, yakni
saudara laki-laki kandung ayah, saudara seayah dan keturunan laki-laki mereka.
Keempat, kelompok saudara laki-laki kandung kakek, saudara
laki-laki seayah kakek dan keturunan laki-laki mereka.
(2) Apabila dalam satu
kelompok wali nikah terdapat beberapa orang yang sama-sama berhak menjadi wali, maka yang paling berhak menjadi wali ialah yang paling dekat derajat
kekerabatannya dengan calon mempelai wanita.
(3) Apabila dalam satu
kelompok sama derajat kekerabatannya maka yang paling berhak menjadi wali nikah
adalah kerabat kandung dari kerabat yang hanya seayah
(4) Apabila dalam satu
kelompok derajat kekerabatannya sama yakni sama-sama derajat kandung atau sama
sama derajat kerabat seayah, mereka sama-sama berhak menjadi wali nikah dengan
mengutamakan yang lebih tua dan memenuhi syarat-syarat wali. (KA)
[1] Ahmad Rofiq, Hukum Islam di Indonesia,
Jkt: Rajawali Press, 1997, h. 258; lihat Pasal 1 Kompilasi Hukum Islam huruf h
[2] Ibnu al-Mulaqqan, Tuhfah al-Muhtaj ‘ala Adallah
al-Minhaj, Darul Hira’, Makkah,
Hal. 363-364, No. Hadits : 1427
______________________________
Untuk memahami lebih jelas mengenai urutan Wali Nikah, silahkan perhatikan skema berikut:
______________________________
Untuk memahami lebih jelas mengenai urutan Wali Nikah, silahkan perhatikan skema berikut: