PERKAWINAN DI INDONESIA
MAKALAH DISAMPAIKAN PADA KURSUS CALON PENGANTIN DI KUA KEC. MANDALAWANGI
I. PENDAHULUAN
Peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang perkawinan adalah UU
No.1 Th.1974 dan Peraturan Pemerintah No.9 Th.1975 tentang
pelaksanaan UU.No.1 Th.1974. Dua peraturan perundang-undangan
tersebut merupakan aturan perkawinan yang terbaru yang menghapus semua aturan
perkawinan yang lebih dahulu ada sepanjang telah diatur dalam UU No.1 tersebut.
II. MENGENAL PERKAWINAN
Pasal 1. UU Nomor 1 Th.1974 menyatakan : “
Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan
seorang wanita sebagai suami
isteri dengan tujuan membentuk keluarga ( rumah
tangga) yang bahagia dan
kekal berdasarkan Ke Tuhanan Yang Maha Esa “
Dari pasal
1 tersebut dapat diambil pengertian
bahwa ada 5 (lima) hal penting yang terangkum didalamnya , yaitu :
1. Ikatan
lahir batin
2. Antara seorang
pria dengan seorang wanita.
3. Sebagai
suami isteri.
4. Tujuan membentuk
keluarga bahagia yang kekal
5. Berdasarkan
Ke Tuhanan Yang Maha Esa.
III. CARA MENCAPAI TUJUAN PERKAWINAN
Tujuan perkawinan tidak akan
terwujud tanpa diusahakan , dan cara mewujudkannya menurut ketentuan
psl.1 UU. No.1 Th.1974 adalah harus berdasarkan Ke Tuhanan Yang Maha
Esa , artinya harus berdasar agama masing-masing. Semua yang
diperintah oleh agama laksanakan walaupun pahit buat rumah tangga,
dan semua yang dilarang oleh agama hindari walaupun membahagiakan.
Untuk mencapai rumah tangga bahagia menurut
agama Islam antara lain sekurang-kurangnya melaksanakan 4 (empat) hal yaitu :
1. Niat kawin karena Allah
( Pasal. 6 ayat (1). UU.No.1 Tahun 1974 )
Sebelum melaksanakan perkawinan
mulailah dengan menata hati , luruskan niat yaitu “ niat
kawin karena Allah” karena kawin adalah perintah Allah seperti
dalam Al Qur’an Surat An Nisa ayat (3).
فَانكِحُواْ مَا
طَابَ لَكُم مِّنَ النِّسَاء
Terjemahnya :
“Maka nikahilah olehmu (laki-laki)
wanita-wanita yang kamu senangi”
2. Melaksanakan kewajiban masing
– masing.
Sesaat setelah perkawinan
dilaksanakan maka melekatlah dipundak suami
isteri kewajiban – kewajiban dalam rumah tangga .
sebagaimana termuat dalam UU No.1 Th.1974 psl. 30 s/d 34.
Kewajiban –
kewajiban tersebut sbb :
A. Kewajiban Suami
a. Kewajiban
materiil
b. Kewajiban
inmateriil.
Ad.a. Kewajiban materiil , ada dua macam :
· Kewajiban yang hanya satu kali seumur perkawinan ; yaitu “Mahar” , dasarnya
: Al-Qur’an S.4 An Nisa ayat (4) :
وَآتُواْ
النَّسَاء صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً
Terjemahnya
:
“Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu
kawini) sebagai
pemberian yang penuh kerelaan “
- Psl.2 ayat(1) dan Psl.34 ayat (1) UU.No.1. Tahun
1974.
· Kewajiban terus menerus.
* Nafkah (
Psl.34. UU.No.1 Tahun 1974)
* Tempat
tinggal (Psl.32, 34 ayat (1). UU.No.1 Tahun 1974)
Dasarnya
:
Al
Qur’an S. Al Baqarah ayat (233)
وَعلَى
الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ
Terjemahnya :
“ Dan kewajiban ayah memberi makanan dan pakaian
kepada para
ibu dengan cara yang wajar”
Al
Qur’an S. At Thalaq ayat (6)
أَسْكِنُوهُنَّ
مِنْ حَيْثُ سَكَنتُم مِّن وُجْدِكُمْ
Terjemahnya :
“Tempatkanlah mereka (isteri-isteri)
dimana kamu bertempat
tinggal”
Psl. 34.UU.No.1 Tahun 1974.
Ad.b. Kewajiban inmateriil
, ada empat macam :
· 1.Mempergauli isteri dengan ma’ruf. (Psl.33,34.UU.No.1 Th.1974)
Dasar Al Qur’an, S.An.Nisa ayat (19)
وَعَاشِرُوهُنَّ
بِالْمَعْرُوفِ
Terjemahnya
:
“Pergaulilah
mereka dengan cara yang ma’ruf ( patut )”
· 2.Menjaga dan melindungi isteri. (Psl.34. UU.No.1 Th.1974)
Dasar Al Qur’an, S. An Nisa ayat (34)
الرِّجَالُ
قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاء
Terjemahnya
:
“Kaum
lelaki itu adalah pemimpin (pengayom) bagi kaum wanita”
· 3.Mendidik isteri. (Psl.34.UU.No.1 Th.1974)
Dasar Al Qur’an , S. At Taghabur ayat
(14)
إِنَّ مِنْ
أَزْوَاجِكُمْ وَأَوْلَادِكُمْ عَدُوّاً لَّكُمْ فَاحْذَرُوهُمْ
Terjemahnya
:
“Sesungguhnya diantara isteri-isteri mu dan
anak-anakmu ada
yang menjadi musuhmu , maka
hati-hatilah terhadap mereka”.
· 4.Semua yang baik-baik dilakukan untuk kemaslahatan keluarga.
Dasar hukum: Psl.34 UU.No.1. Th.1974)
B. Kewajiban
Isteri.
a. Patuh dan
setia kepada suami. (Psl.33. UU.No.1.Th.1974)
Dasar Al Qur’an , S. An
Nisa ayat (34)
فَالصَّالِحَاتُ
قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِّلْغَيْبِ
Terjemahnya
:
“Wanita
yang shalihat ialah yang taat kepada Allah, kepada suaminya,
lagi
menjaga diri dibalik pembelakangan suami”
b. Mengakui
kepemimpinan suami. (Psl.31 ayat (3). UU.No.1.Th.1974)
Dasar Al Qur’an, S. An Nisa ayat (34)
الرِّجَالُ
قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاء
Terjemahnya :
“Kaum
lelaki itu adalah pemimpin (pengayom) bagi kaum wanita”
c. Mengikuti
tempat tinggal suami. (Psl.32.UU.No.1.Th.1974)
Dasar Al Qur’an S.At
Thalaq ayat (6)
أَسْكِنُوهُنَّ
مِنْ حَيْثُ سَكَنتُم مِّن وُجْدِكُمْ
Terjemahnya
:
“Tempatkanlah mereka
( isteri-isteri mu) dimana kamu bertempat tinggal
menurut kemampuanmu”
d. Mengatur
tempat kediaman bersama.(Ps.34 ayat (2) UU.No.1 Th.1974
والمرأة راعية
في بيت زوجها ( الحد يث )
Terjemahnya
:
“Dan
para isteri adalah pemimpin didalam rumah (yang disediakan)
oleh
suami”
e. Dan melakukan kegiatan yang ma’ruf untuk
keharmonisan rumah tangga. (Psl.30 UU.No.1 Th.1974)