SUSCATIN
KURSUS CALON
PENGANTIN
SUSCATIN adalah kependekan dari Kursus Calon Pengantin. Kursus
tersebut, sejatinya adalah pemberian bekal pengetahuan, pemahaman, dan
keterampilan kepada calon pengantin tentang kehidupan rumah tangga atau keluarga, dalam waktu yang relatif singkat.
Suscatin
sesungguhnya dimaksudkan untuk mewujudkan keluarga sakinah, mawaddah, dan
rahmah. Selain itu, mengurangi angka perselisihan, perceraian, dan kekerasan
dalam rumah tangga (KDRT). Suscatin merupakan salah satu tahap yang mesti
ditempuh sebelum proses akad nikah dilaksanakan. Praktiknya, suscatin
diselenggarakan dengan durasi 24 jam pelajaran yang meliputi (1) tatacara dan
prosedur perkawinan selama 2 jam; (2) pengetahuan agama selama 5 jam; (3)
peraturan perundangan di bidang perkawinan dan keluarga selama 4 jam; (4) hak
dan kewajiban suami istri selama 5 jam; (5) kesehatan reproduksi selama 3 jam;
(6) manajemen keluarga selama 3 jam; dan (7) psikologi perkawinan dan keluarga
selama 2 jam.
Suscatin
dilaksanakan dengan metode ceramah, dialog, simulasi, dan studi kasus.
Narasumber dalam kursus tersebut terdiri dari konsultan perkawinan dan keluarga
yang sesuai dengan kompetensi pada materi yang diberikan.
Suscatin
diselenggarakan oleh Badan Penasihatan, Pembinaan, dan Pelestarian Perkawinan
(BP4) atau lembaga lain yang telah mendapat akreditasi dari Kementrian Agama.
Setelah melakukan kursus, calon pengantin berhak mendapatkan sertifikat sebagai
tanda bukti kelulusan.
Dasar hukum
penyelenggaraan Suscatin adalah Peraturan Direktur Jenderal Bimas Islam Departemen
Agama Nomor: DJ.II/491 Tahun 2009.