Silahkan Klik Subjudul di bawah ini....!!
DATA PENYULUH AGAMA ISLAM NON PNS
PROFIL PEGAWAI
PROFIL PEGAWAI
TUBAGUS ASEP FIRDAUS, S.Ag.
A. Identitas Diri
Tempat / Tanggal Lahir : Kananga, 27 Juli 1968
NIP :
19680727 200003 1 003
Pangkat/Golongan/ Ruang : Pembina, IV-a
Jabatan :
Penghulu Madya / Kepala KUA
B. Riwayat Pendidikan
1. Pendidikan Formal
a. SD/MI Kanangan / Mathla’ul
Anwar, lulus
tahun 1981
b. MTs. Mathla’ul Anwar, lulus
tahun 1984
c. MA Mathla’ul Anwar, lulus
tahun 1987
d. S1 IAIN Fak. Syari’ah Serang, lulus
tahun 1993
2. Pendidikan Non-Formal
a. Pondok Pesantren Mathla’ul Anwar, Tahun 1981
b. Pondok Pesantren Dauroh Tadribiyah Lugotul Arobiah UIKA Bogor, Tahun 1989
C. Riwayat Pekerjaan
1. Kepala KUA Kec. Sukaresmi,
Tahun 2008-2011
2. Kepala KUA Kec. Cipeucang,
Tahun 2011-2013
3. Kepala KUA Kec. Kaduhejo, Tahun 2013
4. Kepala KUA Kec. Cadasari, Tahun 2013-2015
5. Kepala KUA Kec. Munjul, Tahun 2015-2017
6. Kepala KUA Kec. Mandalawangi, 2017-Sekarang
Pedoman Ijab Qabul Nikah
PEDOMAN TEKS/NASKAH IJAB DAN QABUL NIKAH
VERSI BAHASA ARAB DAN
BAHASA INDONESIA
بسم
الله والحمد لله و الصلاة و السلام على رسول الله محمد ابن عبد الله وعلى اله
وصحبه و من تبع هداه و نصره و واله أما بعد:
أوصيكم
و نفسي بتقوى الله فقد فازا المتقون: أزوجك على ما أمر الله تعالى به من إمساك
بمعروف أو تسريح بإحسان.
صيغة
ايجاب :
يا
......... ابن ......... زوجتك وأنكحتك ابنتي ......... بمهر .........
حالا
لفظ
قبول :
قبلت
نكاحها وتزويجها بمهر مذكور حالا
Lafaz
ijab oleh Wali:
Wahai Pulan
bin Pulan
Saya nikahkan
dan saya kawinkan anak saya ..................... kepada engkau,
dengan
maskawin ............................. tunai.
Lafaz Qabul
oleh Calon Suami:
Saya terima
nikahnya dan kawinnya .......................... binti
..............................
dengan
maskawin tersebut tunai.
(Lampiran Surat Dirjen Bimas Islam Nomor: Dj.II/HM.01/2875/2015, Tanggal 9 November 2015)
PEMBATALAN PERKAWINAN MENURUT HUKUM ISLAM
Oleh: Khoirul Anwar, S.HI, M.Sy.
PENDAHULUAN
Sehubungan dengan
sahnya perkawinan, selain harus memenuhi syarat-syarat dan rukun perkawinan,
perlu diperhatikan juga ketentuan-ketentuan yang ada dalam hukum perkawinan
Islam. Apabila di kemudian hari ditemukan penyimpangan terhadap syarat sahnya
perkawinan maka perkawinan tersebut dapat dibatalkan. Batalnya perkawinan
menjadikan ikatan perkawinan yang telah ada menjadi putus. Ini berarti bahwa
perkawinan tersebut dianggap tidak ada bahkan tidak pernah ada, dan suami
isteri yang perkawinannya dibatalkan dianggap tidak pernah kawin sebagai suami
isteri.
PENISTAAN AGAMA MENURUT PERSPEKTIF HUKUM DI INDONESIA
Oleh: Khoirul Anwar, S.HI, M.Sy.
Penghargaan bangsa ini terhadap agama sangatlah besar,
sebesar penghargaan umat Islam dan para pendiri bangsa ini terhadap agama. Dari
segi filosofis berdirinya negara ini, maka jelas dari sila pertama dalam
Pancasila berbicara tentang Ketuhanan Yang Maha Esa. Maknanya adalah, bangsa
ini haruslah berdasar kepada orang-orang yang beragama.
Secara konstitusional Pasal 29 ayat 1 dan 2 Negara menjamin
setiap warga negara bisa melaksanakan agama dan beribadah sesuai agamanya
masing-masing. Secara filosofis dan konstitusi sudah jelas bahwa Negara
menjamin setiap warga Negara bisa melaksanakan agama dan beribadah sesuai
agamanya masing-masing. Jadi secara jelas disebutkan dalam perspektif hukum
konstitusional.
PERNYATAAN MUI PROVINSI BANTEN TENTANG UNJUK RASA TANGGAL 04
NOVEMBER 2016
“Suatu Dukungan Moral Bagi Penegak Hukum”
Oleh: Khoirul Anwar, S.HI, M.Sy.
Unjuk rasa umat Islam
tanggal 04 November 2016 di Jakarta mendatang merupakan gelombang kedua
dari unjuk rasa yang dilakukan oleh elemen umat Islam Indonesia yang disebabkan
oleh dugaan terjadinya penistaan agama yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta
Basuki Tjahya Purnama, atau yang lebih dikenal Ahok, dalam pernyataanya.
Rupanya pernyataan Ahok ini menyita perhatian umat Islam
Indonesia khususnya, bahkan menyita perhatian dunia. Hanya sedikit kata yang
beliau ucapkan, tapi rupanya pernyataan itu telah menciderai hati sebagian besar
umat Islam di Indonesia.
MEMETIK HIKMAH SEMANGAT SUMPAH PEMUDA DALAM MENGHADAPI
BONUS DEMOGRAFI
Oleh: Khoirul Anwar, S.HI, M.Sy.
Semangat Pemuda Dahulu dan Kini
Umumnya masyarakat banya sudah hafal bahwa hari sumpah
pemuda diperingati pada tanggal 28 Oktober setiap tahunnya, dan telah
diperingati beberapa hari yang lalu. Semangat untuk bersatu dalam keberagaman
tertuang dalam ikrar; bertanah air satu tanah air Indonesia, berbangsa satu
bangsa Indonesia dan berbahasa satu bahasa Indonesia.
Peristiwa Sumpah Pemuda merupakan pengakuan dari
pemuda-pemudi Indonesia yang dibacakan pada tanggal 28 Oktober 1928 hasil dari
rumusan Kerapatan Pemuda-Pemudi atau Kongres Pemuda II Indonesia yang hingga
kini setiap tahunnya diperingati Hari Sumpah Pemuda.
Langganan:
Postingan (Atom)